PROSES penanganan kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang dilaporkan FFS alias Fefi terhadap suaminya berinisial RGM di Polres Pulau Morotai hingga kini masih terus berjalan.
Namun, proses penyelidikan tersebut mengalami kendala lantaran dua orang saksi yang telah dipanggil oleh penyidik dua kali belum juga memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, senin (9/3/2026).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh FFS alias Fefi ke Polres Pulau Morotai pada selasa (20/1/2026). Saat itu, Fefi yang berstatus kariyawan Alfamidi didampingi kuasa hukumnya, Veynrich T. E. Merek, S.H., mendatangi Polres Pulau Morotai untuk melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang diduga dilakukan oleh suaminya berinisial RGM.
Sejak laporan tersebut diterima, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pulau Morotai mulai melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan serta bukti awal yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Kanit PPA Polres Pulau Morotai, Aipda Ihnan Banyo, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara tersebut pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan dan sangat membutuhkan keterangan dari para saksi.
“Dalam kasus ini yang terpenting adalah keterangan saksi. Bagaimana kami bisa memproses lebih lanjut jika saksi tidak bersedia memberikan keterangan. Yang jelas harus ada keterangan saksi terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih berupaya menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan, karena hal tersebut menjadi dasar penting sebelum perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, kami juga masih mencari saksi. Keterangan saksi sangat penting, dari situ baru kami bisa berupaya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” jelasnya.(*)
Penulis : Moh
Editor. : S.S.Suhara






