Motor Bermasalah, Garansi Dipersoalkan, PT Nusantara Surya Sakti Diadukan ke Polisi

Kondisi sepeda motor rusak dan tak laik digunakan

JANJI garansi satu tahun yang diharapkan menjadi jaminan perlindungan konsumen kini dipersoalkan. Muhammad Sahrun Ahmad, mengadukan PT Nusantara Surya Sakti ke Polres Pulau Morotai setelah sepeda motor yang dibelinya secara kredit mengalami kerusakan mesin, meski kendaraan tersebut baru digunakan sekitar tiga bulan.

Sahrun mengungkapkan, masalah mulai muncul ketika tenaga motor berangsur hilang. Pada akhir Agustus 2026, ia kemudian membawa kendaraan tersebut ke dealer untuk diperiksa dan diperbaiki.

Namun, setelah menunggu sekitar satu bulan, Sahrun mengaku kondisi motor belum juga membaik. Bahkan, pihak bengkel menyampaikan bahwa kerusakan kendaraan sudah parah sehingga memerlukan pembongkaran mesin.

“Motor itu saya kredit. Baru berjalan tiga bulan, tenaga motor sudah hilang. Akhir Agustus saya bawa ke dealer dan mereka bilang tinggalkan saja. Saya menunggu satu bulan, tetapi setelah diambil, kondisinya masih begitu saja,” ungkap Sahrun kepada awak media, Jumat (9/10/2026).

Persoalan semakin meruncing ketika Sahrun meminta kepastian penyelesaian. Ia mengaku pihak perusahaan menyampaikan bahwa uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan karena transaksi sudah tercatat dalam sistem. Menurutnya, pihak perusahaan juga menyebut sisa uang yang dapat dikembalikan hanya sekitar Rp1.500.

Padahal, Sahrun mengaku telah membayar uang muka sekitar Rp2 juta serta angsuran selama tiga bulan, masing-masing sekitar Rp1,651 juta. Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan tanggung jawab perusahaan terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan saat masa penggunaan masih relatif singkat, terlebih ketika garansi satu tahun dipersoalkan.

Pengaduan Sahrun kini mendapat tindak lanjut dari Polres Pulau Morotai. Berdasarkan surat undangan klarifikasi pertama bernomor B/216/X/2026/SPKT/Polres Pulau Morotai tertanggal 7 Oktober 2026, kepolisian meminta Kepala PT Nusantara Surya Sakti menghadirkan karyawan atau pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan tersebut.

Persoalan ini juga berkaitan dengan hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 4 huruf c mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang. Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha, termasuk memberikan informasi yang benar serta memenuhi kewajiban terkait kompensasi atau ganti rugi sesuai ketentuan apabila persyaratannya terpenuhi.

Polres Pulau Morotai menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak perusahaan pada Sabtu (10/10/2026), pukul 10.00 WIT, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Sahrun berharap pengaduannya mendapat penanganan yang jelas, terutama terkait pelaksanaan garansi dan solusi atas kerusakan kendaraan yang dibelinya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Nusantara Surya Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak perusahaan.(*)

penulis : Moh : Editor : S.S.Suhara

banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner banner

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *