KANTOR Hukum Sufrin Ridja & Partners (Advocate & Legal Consultant) melayangkan Surat Terbuka bertanggal 25 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara. Surat terbuka dengan nomor No. 027/ST.SR/IX/2026 tersebut menyoroti penanganan hukum dan operasi pengamanan terkait konflik antara masyarakat Desa Banemo dan Desa Sibenpopo, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah.
Fokus utama surat terbuka ini menyangkut pengusutan kasus meninggalnya Alm. Ali Daud dan Silas Jiko, penangkapan para tersangka pada 24 September 2026, penggunaan gas air mata di pemukiman warga, serta pentingnya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan proporsional sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Poin-Poin Utama Surat Terbuka sebagai berikut:
1. Penegakan Hukum Harus Komprehensif dan Berkeadilan Sufrin Ridja & Partners menegaskan tidak menghalangi proses hukum terhadap siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana. Namun, penegakan hukum harus dilakukan sesuai prosedur hukum (due process of law). Perkara meninggalnya Alm. Ali Daud dan Silas Jiko tidak boleh dipisahkan secara konteks faktual. Keduanya merupakan peristiwa hilangnya nyawa manusia yang membutuhkan kepastian hukum dan penanganan yang setara.
2. Penerapan KUHP dan KUHAP Terbaru Kantor Hukum mengingatkan bahwa proses penangkapan dan penyidikan yang berlangsung pada September 2026 harus tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP baru memperkuat jaminan hak-hak tersangka, saksi, korban, dan permohonan praperadilan.
3. Perlindungan Hak Tersangka dan Pertanggungjawaban Individual Polda Malut diminta menjamin hak-hak delapan tersangka, termasuk hak atas bantuan hukum, perlakuan bebas dari kekerasan fisik maupun psikis, komunikasi dengan keluarga dan penasihat hukum, serta asas praduga tidak bersalah. Pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan secara individual (siapa melakukan apa) dan tidak boleh menggunakan pendekatan pertanggungjawaban kolektif (collective criminal responsibility) hanya berdasarkan asal desa atau kelompok.
4. Penggunaan Gas Air Mata dan Keselamatan Warga Sipil Terkait pengamanan tanggal 24 September 2026 yang menggunakan gas air mata di lingkungan pemukiman warga, Sufrin Ridja & Partners mendesak evaluasi mendalam. Penggunaan kekuatan oleh aparat wajib memenuhi prinsip necessity (kebutuhan), proportionality (proporsionalitas), dan accountability (akuntabilitas) sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 untuk melindungi masyarakat non-kombatan seperti anak-anak, perempuan, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
5. Usut Tuntas Kematian Alm. Ali Daud Surat Terbuka menekankan bahwa kematian Alm. Ali Daud yang ditemukan meninggal dunia pada tanggal 2 April 2026 dugaan pembunuhan dengan tidak wajar, hingga kini aparat penegakkan hukum/yakni Polda Maluku Utara/Penyidik dalam perkara Alm. Ali Daud dalam hasil penyelidikan ditemukan bukti bahwa kematian Alm. Ali Daud merupakan akibat perbuatan seseorang yang dengan sengaja menghilangkan nyawa korban, maka konstruksi pertanggungjawaban pidananya harus diarahkan kepada ketentuan tindak pidana terhadap nyawa dalam KUHP, termasuk Pasal 458 dan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, ketentuan mengenai pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 KUHP. Karena itu Kepastian Hukum bagi Keluarga Almarhum Ali Daud Bahwa Keluarga korban juga mempunyai kepentingan hukum untuk mengetahui kebenaran mengenai kematian anggota keluarganya. Keluarga Alm. Ali Daud berhak mengetahui apakah orang yang menyebabkan kematian tersebut telah ditemukan, apakah telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup, dan apakah perkara tersebut akan dilanjutkan sampai ke pengadilan. Karena itu, keadilan bagi keluarga korban tidak cukup hanya dengan pernyataan bahwa penyidik telah bekerja. Akan tetapi Keadilan harus diwujudkan melalui proses hukum yang memberikan titik terang mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kematian korban.
6. Desakan Audit Hukum Internal Kapolda Maluku Utara didesak untuk melakukan audit hukum internal terhadap operasi 24 September 2026 meliputi aspek legalitas, penggunaan kekuatan, perlindungan warga, hak tersangka, pertanggungjawaban komando, serta membuka ruang pengaduan bagi warga yang terdampak.
Pernyataan Penutup
Managing Partner Sufrin Ridja & Partners, Sufrin Ridja, S.H., M.H., menegaskan:
“Tersangka harus diproses, korban harus dilindungi, pelaku harus diadili, dan warga sipil harus dijamin keselamatannya. Penegakan hukum tidak boleh menghilangkan hak asasi manusia, dan keamanan tidak boleh dicapai dengan mengorbankan masyarakat yang tidak terlibat. Hukum harus menjadi jalan keluar dari konflik, bukan menjadi sumber konflik baru.”.(*)






